LIVE SHOPPING PARTNER

Syarat & ketentuan
program

 

Dengan Perjanjian ini, Para Pihak bersedia dan sanggup untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama. Dimana perjanjian kerjasama ini melingkupi ketentuan-ketentuan berikut:

1.PIHAK PERTAMA merupakan penyedia layanan yang bekerjasama langsung dengan badan usaha/perorangan pemilik merk atau produk dan memfasilitasi PIHAK KEDUA untuk melakukan penjualan dan promosi atas merk atau produk tersebut, yang disebut juga sebagai “Favent”.

2.PIHAK KEDUA merupakan badan usaha atau perorangan yang melakukan promosi dan penjualan secara afiliasi atas merk atau produk yang bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA, disebut juga sebagai “Partner” atau “Affiliator”.

3.PIHAK PERTAMA dengan ini melakukan kerjasama dengan PIHAK KEDUA untuk mempromosikan produk.

4.PIHAK PERTAMA telah melakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa merk yang nantinya akan dipromosikan oleh PIHAK KEDUA.

5.PIHAK PERTAMA memberikan persentase komisi yang lebih besar dari persentase platform lainnya

1.PIHAK KEDUA dapat secara bebas dan mandiri memilih platform yang ingin digunakan untuk melakukan kegiatan penjualan dan promosi.

2. PIHAK PERTAMA tidak memberikan batasan jumlah merek yang ingin dikerjasamakan, termasuk kegiatan afiliasi dan live shopping.

a. Apabila terhadap suatu merek terdapat ketentuan khusus yang dipersyaratkan oleh Pemilik Merek melalui PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengikuti dan menaati ketentuan khusus yang dibuat.

b. PIHAK KEDUA berhak mengajukan produk contoh atau sampel dengan ketentuan yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan Pemilik Merek. Setiap merek berpotensi memiliki ketentuan produk sampel yang berbeda-beda.

Pembayaran Pajak terhadap Komisi PIHAK KEDUA sudah menjadi tanggung jawab Platform untuk membayarkan pajak tersebut dan sudah dibayarkan sebelum Komisi tersebut diterima oleh PIHAK KEDUA.
Pembayaran Pajak terhadap Komisi PIHAK KEDUA sudah menjadi tanggung jawab Platform untuk membayarkan pajak tersebut dan sudah dibayarkan sebelum Komisi tersebut diterima oleh PIHAK KEDUA.
11.1 Pernyataan dan Jaminan Hak Kekayaan Intelektual
  1. PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa tidak ada satu pun pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dalam setiap hal yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian
  2. Pernyataan dan jaminan yang diatur dalam Pasal ini dibuat oleh PARA PIHAK pada tanggal Perjanjian ini ditandatangani dan dianggap akan diulang oleh PARA PIHAK pada setiap Hari sampai dengan berakhirnya perjanjian.
11.2 Upaya Hukum
Dalam hal terdapat Subyek Hukum yang mengajukan tuntutan dan/atau klaim terhadap PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA yang timbul dari atau berkaitan dengan penggunaan atau pelanggaran dari Hak Kekayaan Intelektual sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian, maka:
  1. PARA PIHAK setuju untuk menjaga dan membebaskan PIHAK lainnya dari dan terhadap setiap dan semua tuntutan atau klaim dari Subyek Hukum tersebut; dan
  1. Selama proses hukum dengan Subyek Hukum dan/atau proses penyelesaian lainnya dengan Subyek Hukum, PARA PIHAK harus memastikan bahwa perjanjian akan terus dilaksanakan dan PARA PIHAK mengupayakan untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual dari Subyek Hukum yang relevan bagi kepentingan PARA PIHAK agar dapat melanjutkan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diperlukan.
12.1  Keabsahan Perseroan
Masing-masing Pihak, baik PIHAK PERTAMA maupun Penerima Kedua, merupakan suatu badan hukum yang telah resmi berdiri secara sah berdasarkan hukum dari yurisdiksi pendiriannya.
12.2  Keabsahan kewenangan
  1. Para Pihak yang menandatangani Perjanjian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan hal tersebut dan melaksanakan kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan ketentuannya.
  2. Perjanjian ini merupakan instrumen yang mengikat dan masing-masing telah memenuhi semua tindakan yang diperlukan untuk menyetujui penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini.
  3. Para Pihak sepakat bahwasannya apabila dikemudian hari terdapat perubahan dalam Perjanjian ini. Maka, PIHAK KEDUA sepakat mengikuti segala perubahan yang terjadi dengan tetap memberikan informasi terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA terhadap perubahan tersebut.
  4. PIHAK KEDUA dilarang untuk bekerjasama baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PIHAK KETIGA atau Pihak lainnya yang dalam hal ini ada Brand yang telah bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA tanpa dan/atau sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
 
12.3  Tidak Ada Kewajiban
Para Pihak tidak memiliki kewajiban yang masih harus dilakukan, baik berdasarkan perjanjian atau sarana lainnya yang dengan menghalangi kewajiban Para Pihak untuk menandatangani Perjanjian ini dan memenuhi segala kewajiban yang lahir dari Perjanjian ini.
12.4  Tidak Menyebabkan Pelanggaran
Penandatanganan dan penyerahan, dan pelaksanaan oleh Pihak terkait mengenai kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, dan setiap dokumen yang ditandatangani sesuai dengan Perjanjian ini, tidak akan:
  1. Menyebabkan suatu pelanggaran dari salah satu ketentuan dari anggaran dasarnya; atau
  2. Menyebabkan suatu pelanggaran dari, atau merupakan suatu wanprestasi berdasarkan suatu perjanjian dimana PIHAK KEDUA melakukan perjanjian dengan Pihak Lainnya dengan jenis Perjanjian yang sama yang dilakukan dengan PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK PERTAMA terlepas dari segala tutuntan maupun ganti rugi atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dari Pihak Ketiga lainnya, baik sebelum maupun selama perjanjian ini berlangsung.
  4. Para Pihak sepakat bahwa PIHAK KEDUA tidak dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga lainnya baik sebelum atau selama perjanjian ini berlangsung.
 
12.5  Tidak Terjadi Kepailitan
Para Pihak menjamin bahwa mereka tidak sedang berada dalam keadaan pailit atau tidak mampu membayar hutangnya, baik akibat kelalaian membayar hutang atau hal lainnya serta asetnya tidak sedang dalam penguasaan oleh pengampu atau Pihak Ketiga.
14.1 Informasi Rahasia
(a) Para Pihak harus memperlakukan semua informasi, fakta, keterangan, akta, Perjanjian, dokumen, dan surat yang berhubungan dengan Perjanjian secara rahasia dan karenanya tidak akan melakukan penggandaan atau penyebarluasan hal-hal tersebut di atas kepada pihak ketiga manapun juga tanpa izin tertulis dari pihak yang berwenang.
(b)Para Pihak sepakat untuk mengupayakan bahwa afiliasinya dan masing-masing Direktur, petugas, wakil, agen, karyawan dan penasihat Para Pihak (“Penerima Informasi Rahasia dari Masing-masing Pihak”) untuk memperlakukan segala informasi sebagai informasi yang sangat rahasia yang diterima Pihak tersebut sebagai akibat penandatanganan atau pelaksanaan Perjanjian ini, serta dilarang untuk secara tidak sah menggunakan Informasi Rahasia yang diberikan oleh salah satu pihak.
(c) Pengembalian segala Informasi Rahasia beserta salinan atau catatan yang diterima Para Pihak kepada Pihak Lainnya wajib dilakukan segera setelah adanya permintaan Pihak Lain atau berakhirnya Perjanjian ini. Setiap catatan yang disimpan dalam sistem penyimpanan Para Pihak harus diserahkan ke penyimpanan Pihak lain yang memintakan dan setelahnya wajib sesegera mungkin untuk menghapusnya dari sistem penyimpanan data Para Pihak.
(d) Seluruh Informasi Rahasia tetap menjadi milik dari Pihak yang memberikannya, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 14.2.
 
14.2 Pengecualian
Pasal Kerahasiaan tidak berlaku:
  1. jika Pihak yang menerima Informasi Rahasia diwajibkan untuk mengungkapkan informasi tersebut oleh proses peradilan, administratif atau proses hukum lain (termasuk dalam kaitannya untuk mendapatkan Persetujuan-Persetujuan yang diperlukan dari Instansi-Instansi) atau oleh Hukum yang Berlaku;
  2. Jika diperlukan informasi tersebut dapat diungkapkan untuk tujuan penyelesaian Sengketa.
 
14.3 Masa Berlaku
Ketentuan Pasal ini akan terus berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
 
14.4 Pelanggaran
Para Pihak memahami bahwa pelanggaran ketentuan Pasal Kerahasiaan ini dapat menyebabkan Pihak lain menderita kerugian. Dalam hal terjadi pelanggaran tersebut, maka Pihak yang menderita kerugian dapat segera memintakan ganti rugi yang setara kepada Pihak lainnya.
Apabila PIHAK KEDUA yang melakukan wanprestasi tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka Pihak tersebut wajib membayar penalti sebesar Rp. 100,000,000 (Seratus Juta Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA. Khususnya PIHAK KEDUA telah melakukan pelanggaran yang telah diatur dalam Perjanjian ini.
1. Para Pihak tidak bertanggung jawab untuk segala kegagalan untuk memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian ini jika upaya pemenuhan tertunda, terhalang, atau tercegah akibat keadaan yang berada di luar kendali yang wajar dan terjadi tanpa adanya kesalahan atau kelalaian di Pihak yang terkena dampak (“Keadaan Kahar”). Hal-hal yang termasuk Keadaan Kahar dalam Perjanjian ini adalah sebagai berikut;
    1. Faktor alam meliputi banjir, kebakaran, gempa bumi, badai, wabah penyakit, dan lain sebagainya
    2. Faktor manusia meliputi peperangan, huru-hara, pemogokan pegawai, terorisme, sabotase, demonstrasi, dan lain sebagainya.
    3. Faktor teknis meliputi gangguan komunikasi, gangguan jaringan komputer, kegagalan sistem, dan lain sebagainya.
  1. Hal-hal yang tidak disebutkan dalam pengertian Keadaan Kahar diatas adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
  2. Salah satu pihak tidak bertanggung jawab dalam hal terjadi penundaan, kelalaian, ataupun keterlambatan pelaksanaan kewajiban apabila disebabkan oleh keadaan kahar.
  3. Bebasnya Para Pihak dari tanggung jawab juga berlaku dalam hal terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan catatan telah dilakukannya segala tindakan pencegahan yang semestinya dilakukan secara hati-hati dan wajar yang bertujuan untuk menghindari hal-hal tersebut.
  4. Terjadinya keadaan kahar harus diberitahukan kepada oleh salah satu pihak kepada pihak yang lainnya secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak terjadinya Keadaan Kahar dengan menyertakan salinan pernyataan keadaan kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Salah satu pihak tidak dapat mengajukan tuntutan hukum apapun terkait akibat-akibat tertentu yang disebabkan oleh keadaan memaksa yang dialami Pihak lainnya.
  6. Dalam hal kewajiban tidak juga terlaksana hingga jangka waktu yang telah ditentukan, maka Pihak lainnya berhak menganggap keadaan kahar tersebut sebagai kelalaian Pihak yang terkena keadaan memaksa.
  1. Kontrak ini berakhir atau diakhiri oleh salah satu Pihak apabila dalam hal terjadinya:
    1. Salah satu Pihak dinyatakan pailit oleh pengadilan atau memulai proses pailit di pengadilan atau dinyatakan likuidasi oleh para pemegang saham.
    2. Pelanggaran atau kelalaian oleh salah satu Pihak untuk memenuhi ketentuan atau melaksanakan kewajiban dalam Kontrak ini dan tetap melakukan pelanggaran atau tidak memperbaiki kegagalan tersebut dalam waktu … hari kalender setelah Pihak tersebut menerima peringatan tertulis mengenai pelanggaran atau kegagalan tersebut dari Pihak lainnya.
    3. PIHAK KEDUA meninggal dunia.
  2. Untuk pemutusan Kontrak ini Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan di dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Dalam hal masih terdapat hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh Para Pihak pada saat berakhirnya Kontrak ini, maka Pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya wajib melaksanakan kewajiban tersebut sampai kewajiban tersebut diselesaikan atau dinyatakan selesai oleh Pihak lainnya.
  1. Setiap perselisihan, kontroversi, atau klaim yang timbul di antara Para Pihak mengenai Perjanjian diantaranya (namun tidak terbatas) mengenai wanprestasi, pelanggaran, dan/atau termasuk pertanyaan yang berhubungan dengan penafsiran, penunjukkan, keabsahan, efektivitas, dan pengakhiran hak atau kewajiban (selanjutnya disebut “Sengketa”), sepanjang memungkinkan, harus diselesaikan oleh Para Pihak dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
 
  1. Apabila Dalam hal perselisihan sebagimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diketahui adanya perselisihan tersebut, maka Para Pihak setuju dan karenanya memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
19.1 Hukum yang Berlaku
Kontrak ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
19.2 Persetujuan
Selama jangka waktu Perjanjian ini, Para Pihak harus berupaya dengan itikad baik untuk secepatnya memperoleh dan menyimpan segala persetujuan, lisensi, dan perizinan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan lainnya yang berlaku di Negara Republik Indonesia
19.3 Keseluruhan Perjanjian dan Amandemen
Perjanjian ini berisi seluruh kesepakatan dari Para Pihak sehubungan dengan pokok kesepakatan dan segala hal yang terdapat dalam Perjanjian ini menjadi sebuah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Perjanjian ini dapat diamandemen hanya dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. Kekuatan hukum amandemen dari Perjanjian ini adalah sama dengan Perjanjian ini.
19.4 Keterpisahan
Jika terdapat satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini atau dokumen apapun yang ditandatangani oleh Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini dinyatakan tidak dapat berlaku atau tidak sah, maka keberlakuan Perjanjian ini tidak akan terpengaruh atau terganggu. Para Pihak harus menggunakan upaya terbaiknya untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan ketentuan yang baru sesegera mungkin.
19.5 Pengalihan
Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat dialihkan atau dibebankan kepada Pihak Ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.
19.6 Biaya dan Pengeluaran
Para Pihak sepakat untuk membayar segala biaya dan pengeluaran (termasuk Pajak) yang dikeluarkan sehubungan dengan pembuatan, negosiasi, penandatanganan, dan pelaksanaan Perjanjian ini.
19.7 Kesepakatan
Semua kesepakatan yang dibuat tertulis maupun tidak tertulis sebelum adanya Kontrak ini tidak berlaku, kecuali yang telah dituangkan dalam Kontrak ini.
19.8 Salinan
Kontrak ini, untuk tujuan apapun, dapat dibuat dan ditandatangani dalam lebih dari satu rangkap, dimana masing-masing dianggap asli, yang sah dan mengikat secara bersama-sama sebagai satu kesatuan dan perjanjian yang sama.
 
Demikian Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak yang beritikad baik dalam keadaan bebas dan tanpa kekhilafan, maupun paksaan dari pihak manapun. Perjanjian dibuat dalam dua rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak untuk dipedomani sebagaimana mestinya.