Dengan Perjanjian ini, Para Pihak bersedia dan sanggup untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama. Dimana perjanjian kerjasama ini melingkupi ketentuan-ketentuan berikut:
1.PIHAK PERTAMA merupakan penyedia layanan yang bekerjasama langsung dengan badan usaha/perorangan pemilik merk atau produk dan memfasilitasi PIHAK KEDUA untuk melakukan penjualan dan promosi atas merk atau produk tersebut, yang disebut juga sebagai “Favent”.
2.PIHAK KEDUA merupakan badan usaha atau perorangan yang melakukan promosi dan penjualan secara afiliasi atas merk atau produk yang bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA, disebut juga sebagai “Partner” atau “Affiliator”.
3.PIHAK PERTAMA dengan ini melakukan kerjasama dengan PIHAK KEDUA untuk mempromosikan produk.
4.PIHAK PERTAMA telah melakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa merk yang nantinya akan dipromosikan oleh PIHAK KEDUA.
5.PIHAK PERTAMA memberikan persentase komisi yang lebih besar dari persentase platform lainnya
2. PIHAK PERTAMA tidak memberikan batasan jumlah merek yang ingin dikerjasamakan, termasuk kegiatan afiliasi dan live shopping.
a. Apabila terhadap suatu merek terdapat ketentuan khusus yang dipersyaratkan oleh Pemilik Merek melalui PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengikuti dan menaati ketentuan khusus yang dibuat.
b. PIHAK KEDUA berhak mengajukan produk contoh atau sampel dengan ketentuan yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan Pemilik Merek. Setiap merek berpotensi memiliki ketentuan produk sampel yang berbeda-beda.